Ringkasan Cepat:
- Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sebagai tersangka sejak Agustus 2026.
- Ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik dan kini ditahan di Pomdam Jaya.
- Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG sekitar Rp10 triliun.
Jakarta, 30 September 2026 — Kolonel Budi Utomo jadi tersangka baru kasus korupsi MBG. Kejaksaan Agung menetapkannya sejak Agustus 2026, dan Kapuspenkum Anang Supriatna mengumumkannya pada Selasa (29/9). Budi, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), ditahan di Pomdam Jaya terkait pengadaan sepeda motor listrik program Makan Bergizi Gratis.
Mengapa Ini Penting?

Budi adalah prajurit TNI AD aktif. Penetapannya menunjukkan penyidikan MBG kini menjangkau unsur militer, bukan hanya pejabat sipil BGN dan pihak swasta.
Perkara ini menyangkut program prioritas pemerintah yang anggarannya sangat besar. Pada Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto mengaku heran MBG terus dikritik sebagai pemborosan. Kini penyidik menelusuri dugaan penyimpangan tata kelolanya.
Pengumuman Kejagung juga membawa satu koreksi. Menurut Suara.com, pada Sabtu (26/9) Anang masih menyebut Budi belum berstatus tersangka. Tiga hari kemudian ia memastikan status itu sudah berlaku sejak Agustus.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.”
— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, konferensi pers, 29 September 2026
Apa Peran Kolonel Budi Utomo dalam Perkara Ini?

Menurut Kejagung, Budi bertindak sebagai PPK pengadaan barang dan jasa. Ia disebut terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Penyidik menduga ada penggelembungan harga (mark up) yang menimbulkan kerugian negara. Barang yang dibeli juga dinilai tidak mendukung operasional MBG.
CNN Indonesia melaporkan temuan lain dari Kejagung. Baru 3.229 dari 21.081 unit kendaraan yang diterima, tetapi pembayaran sudah 100 persen.
Penetapan dilakukan lewat mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Mekanisme ini dipakai ketika perkara melibatkan pelaku dari lingkungan sipil dan militer.
Monitor Indonesia mencatat keterlibatan Budi sebelumnya diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.
Bagaimana Posisi Perkara Induk MBG?

Perkara ini bermula dari penyidikan tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026. Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada 2 Juni 2026. Menurut detikNews, Kejagung menetapkan dan menahan ketiganya keesokan harinya.
Kejagung menyebut penyidikan berjalan pada dua klaster besar. Klaster pertama menyangkut pengaturan mitra dan penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Klaster kedua menyangkut pengadaan barang, termasuk proyek motor listrik.
Sebelum Budi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Pada 29 September 2026, enam di antaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (tahap II):
- Dadan Hindayana
- Sony Sonjaya
- Lodewyk Pusung
- Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
- Asep Yusuf Somantri
Berkas keenamnya dinyatakan lengkap (P-21), sehingga mereka segera menghadapi persidangan.
Sorotan terhadap pengadaan di BGN bukan hal baru. Pada September 2026, Kepala BGN Sudaryono membatalkan rencana pengadaan layar LED sekitar Rp535 miliar setelah isu itu viral dan dibahas di Komisi IX DPR. Pengadaan itu tidak berkaitan langsung dengan perkara Budi Utomo.
Apa Sikap Mabes TNI?

Mabes TNI merespons pada Rabu (30/9). TNI menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang ditangani Kejagung lewat Jampidmil.
“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum.”
— Muhammad Nas, Mabes TNI, 30 September 2026
Menurut CNN Indonesia, Nas tidak menjelaskan lebih jauh status kedinasan Budi saat ini.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| 2 Juni 2026 | Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari BGN | detikNews |
| 3 Juni 2026 | Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung | detikNews, Kompas.com |
| Agustus 2026 | Kolonel Budi Utomo ditetapkan tersangka lewat koneksitas dan ditahan di Pomdam Jaya | CNN Indonesia, Suara.com |
| 26 September 2026 | Kapuspenkum menyebut Budi belum berstatus tersangka | Suara.com |
| 29 September 2026 | Kejagung mengumumkan status Budi; enam tersangka lain dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat; kerugian negara disebut sekitar Rp10 triliun | CNN Indonesia, IDN Times |
| 30 September 2026 | Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum | CNN Indonesia, VIVA |
Apa Selanjutnya?

Enam tersangka lain segera disidangkan di Jakarta Pusat. Menurut Go Parlement, penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian pengadaan dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Hingga Rabu siang, belum ada penjelasan resmi tentang jadwal pelimpahan berkas Budi. Redaksi akan memperbarui artikel ini bila Kejagung merilis perkembangan baru.
Untuk memahami skala program yang kini diperiksa, baca juga target dan skala program MBG yang pernah disampaikan pemerintah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa Kolonel Budi Utomo?
Ia prajurit TNI AD aktif yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dalam perkara ini ia juga berperan sebagai PPK.
Apa dugaan kasusnya?
Kejagung menduga penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik program MBG. Pengadaan itu disebut merugikan negara.
Di mana Budi Utomo ditahan?
Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Jakarta.
Sumber rujukan: CNN Indonesia (29/9/2026), VIVA (30/9/2026), Suara.com (29/9/2026), detikNews (3/6/2026).