MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, tetapi Gugatan Tetap Gagal: Kok Bisa?

ijasah gibran

viralgujarati – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang sekilas mungkin terdengar membingungkan.

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun di sisi lain, permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran justru tidak berhasil.

Gibran juga tidak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Kok bisa?

Apakah itu berarti MK menganggap dokumen pendidikan Gibran bermasalah?

Atau sebaliknya, apakah gagalnya permohonan berarti MK sudah menyatakan persoalan pendidikan Gibran selesai dan tidak ada masalah?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana dua pilihan tersebut.

Untuk memahami putusan ini, kita harus memisahkan tiga hal yang berbeda: apa yang ditemukan MK mengenai bukti pendidikan, siapa yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres, dan apakah MK dapat menggunakan perkara tersebut untuk membatalkan posisi Gibran setelah tahapan Pilpres selesai.

Begitu tiga hal itu dipisahkan, putusannya menjadi jauh lebih mudah dipahami.

Apa Sebenarnya Perkara yang Diputus MK?

Perkara tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Inti persoalannya adalah syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi seorang calon.

Menurut argumentasi pemohon, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya dapat berpengaruh sejak pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih hingga pelantikan.

Mereka kemudian meminta MK mengambil tindakan terhadap posisi Gibran.

Persidangannya cukup jauh masuk ke substansi persoalan.

MK tidak hanya mendengar argumen pemohon dan pihak lain.

Mahkamah juga memeriksa alat bukti, mendengarkan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Sidang pembuktian berlangsung hingga awal Oktober 2026 sebelum putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026.

MK: Tidak Ditemukan Bukti Meyakinkan Ijazah atau Diploma untuk Penyetaraan

Bagian inilah yang kemudian menghasilkan banyak headline.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud UU Pemilu.

Pernyataan tersebut penting.

Namun kalimatnya juga harus dibaca secara presisi.

MK membicarakan bukti yang ditemukan dalam persidangan dan digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

Mahkamah kemudian membahas dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, dokumen pendukungnya antara lain berupa certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.

Di sinilah muncul persoalan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Menurut MK, certificate of attendance tidak sama dengan ijazah atau bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

Secara sederhana, attendance menunjukkan seseorang mengikuti atau hadir dalam proses pendidikan.

Tetapi hadir mengikuti pendidikan tidak otomatis sama dengan dinyatakan lulus.

MK menjelaskan bahwa dokumen yang menunjukkan seseorang menamatkan jenjang pendidikan biasanya secara eksplisit menerangkan bahwa orang tersebut telah memperoleh atau menyelesaikan kualifikasi tertentu.

Sementara menurut pertimbangan MK, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen itu dinilai sebatas menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Karena itulah MK sampai pada pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Lalu pertanyaan besarnya muncul.

Kalau MK menemukan persoalan seperti itu, mengapa Gibran tidak langsung didiskualifikasi?

Karena Menemukan Persoalan Bukan Berarti MK Otomatis Bisa Memberikan Hukuman yang Diminta

Dalam hukum acara, substansi masalah bukan satu-satunya hal yang menentukan hasil perkara.

Pengadilan juga harus melihat siapa yang datang menggugat, dalam kapasitas apa ia menggugat, perkara macam apa yang diajukan, kewenangan pengadilan, serta apakah tuntutan yang diminta dapat diberikan melalui mekanisme hukum tersebut.

Di sinilah konsep legal standing atau kedudukan hukum menjadi sangat penting.

MK akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Akibatnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Apa Itu Legal Standing?

Legal standing secara sederhana menjawab pertanyaan:

“Apakah orang atau lembaga ini memang merupakan pihak yang menurut hukum berhak mengajukan perkara jenis ini?”

Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola.

Ada dugaan pelanggaran serius dalam pertandingan.

Tetapi aturan kompetisi menentukan hanya klub peserta tertentu yang dapat mengajukan protes melalui mekanisme khusus.

Seorang penonton mungkin memiliki informasi penting mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Namun memiliki informasi tidak otomatis membuat penonton mempunyai status hukum yang sama dengan klub peserta untuk menggunakan prosedur protes tersebut.

Analogi tersebut tentu tidak identik dengan hukum pemilu, tetapi membantu memahami masalah legal standing.

Dalam perkara Gibran, MK melihat siapa yang menurut peraturan dapat menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres.

Siapa yang Berhak Mengajukan PHPU Pilpres?

MK merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut ketentuan tersebut, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masalahnya, pihak yang membawa perkara ini bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.

MK kemudian menyimpulkan bahwa mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Inilah alasan fundamental mengapa permohonannya kandas.

Mengapa Partai Politik Juga Tidak Otomatis Punya Legal Standing?

Mungkin ada pertanyaan lain.

Bukankah salah satu pemohon adalah partai politik?

Mengapa partai politik tidak boleh menggugat?

Karena jenis sengketanya berbeda.

Dalam argumentasi KPU selama persidangan, Partai Ummat sebagai partai politik tidak otomatis memiliki kedudukan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

PHPU Pilpres memiliki ketentuan mengenai siapa yang menjadi pemohon, yaitu pasangan calon.

Jadi status sebagai partai politik saja tidak cukup.

Demikian pula organisasi pemantau pemilu maupun perseorangan warga negara.

Kedudukan sebagai pemilih juga tidak otomatis memberikan hak untuk menjadi pemohon dalam PHPU Pilpres.

“Tidak Dapat Diterima” Berbeda dengan “Ditolak”

Ini bagian paling penting untuk membaca berita mengenai putusan tersebut.

Dalam bahasa sehari-hari, kita mungkin mengatakan:

“Gugatannya ditolak.”

Tetapi secara hukum, istilah tersebut bisa menghasilkan pemahaman yang berbeda.

Amar MK menyatakan:

“Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Bukan sekadar menyatakan seluruh substansi permohonan tidak beralasan menurut hukum setelah diperiksa sebagai perkara dengan pemohon yang memenuhi syarat.

Perbedaannya penting.

Ketika sebuah permohonan tidak dapat diterima, terdapat persoalan hukum acara atau persyaratan yang menghalangi permohonan memperoleh hasil sebagaimana diminta.

Dalam perkara ini, masalah fundamentalnya adalah kedudukan hukum para pemohon.

Jadi kurang tepat kalau putusan tersebut disederhanakan menjadi:

“MK sudah memeriksa ijazah Gibran dan menyatakan semuanya sah.”

Itu bukan yang dikatakan MK.

Tetapi juga tidak tepat mengatakan:

“MK sudah memutus Gibran terbukti tidak lulus SMA.”

Itu pun melampaui apa yang dinyatakan Mahkamah.

Lalu Apa Sebenarnya yang Dikatakan MK?

Kalimat yang lebih akurat adalah:

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan UU Pemilu.

Itu berbeda dengan menyatakan secara absolut bahwa seseorang tidak pernah menamatkan pendidikan tertentu.

Perbedaannya tipis secara bahasa, tetapi besar secara hukum.

Pengadilan bekerja berdasarkan perkara, alat bukti, pihak, dan kewenangan yang ada di hadapannya.

Karena itu, ketika membaca sebuah putusan pengadilan, kalimat persis yang digunakan jauh lebih penting daripada headline media sosial.

MK Juga Membahas Kewenangannya

Ada bagian lain yang menarik.

MK tidak sekadar mengatakan sejak awal bahwa seluruh perkara berada di luar kewenangannya.

Objek yang dimohonkan pemohon antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Menurut MK, terhadap objek tersebut secara formal Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus.

MK juga mengutip prinsip ius curia novit.

Secara sederhana, prinsip tersebut berarti pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

MK menyatakan mempunyai tanggung jawab menggali kebenaran materiil, termasuk ketika muncul persoalan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa setelah calon terpilih dilantik.

Jadi ada perbedaan antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum pemohon.

Pengadilan bisa memiliki kewenangan terhadap jenis objek tertentu, tetapi orang yang mengajukan perkara tetap bisa tidak memenuhi persyaratan sebagai pemohon.

Ada Masalah Lain: Pilpres 2024 Sudah Selesai

Putusan ini semakin menarik karena ada faktor waktu.

Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketika perkara ini diputus pada Oktober 2026, Gibran tentu sudah bukan lagi berstatus calon wakil presiden.

Ia sudah menjadi Wakil Presiden.

Karena itu MK berpendapat bahwa secara substansial perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Ini penting karena mekanisme PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah persyaratan seseorang yang kini sudah dilantik dan menjabat.

Status hukumnya telah berubah.

Kenapa MK Tidak Bisa Langsung Mendiskualifikasi Gibran?

Para pemohon meminta konsekuensi yang sangat besar: diskualifikasi.

Tetapi MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Salah satu alasannya adalah perubahan status tadi.

Persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut seorang calon wakil presiden.

Yang dihadapi sekarang adalah seseorang yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Konsekuensi hukum terhadap pejabat yang sudah menjabat tentu tidak otomatis sama dengan konsekuensi terhadap calon ketika proses pemilu masih berlangsung.

MK kemudian menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan kata lain, MK tidak menggunakan perkara PHPU ini sebagai jalan untuk langsung mencopot Gibran.

Jadi Apakah MK Membenarkan Surat Penyetaraan Gibran?

Tidak tepat menyimpulkan demikian hanya berdasarkan amar putusan perkara ini.

Justru MK memberikan pertimbangan kritis terhadap dokumen yang menjadi dasar penyetaraan.

Mahkamah mencatat keterangan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan tersebut.

Dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK kemudian menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat.

Tetapi sekali lagi, konsekuensi hukumnya harus dibedakan dari temuan tersebut.

Mahkamah tidak kemudian menyatakan melalui amar putusan bahwa Gibran harus kehilangan jabatan.

Apakah MK Menyatakan Ijazah Gibran Palsu?

Juga tidak.

Ini penting karena perdebatan politik sangat mudah membuat istilah berbeda bercampur menjadi satu.

“Tidak menemukan bukti ijazah/sertifikat/diploma yang meyakinkan sebagai dasar penyetaraan” tidak identik dengan “menyatakan sebuah ijazah palsu”.

Untuk menyebut sebuah dokumen palsu diperlukan objek dokumen dan pembuktian mengenai keasliannya.

Sementara fokus pertimbangan MK dalam perkara ini adalah tidak ditemukannya dokumen kelulusan yang menurut Mahkamah dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu.

Karena itu, baik pihak yang mendukung maupun mengkritik Gibran sebaiknya tidak menambahkan kesimpulan yang tidak terdapat dalam putusan.

Mengapa MK Tetap Membahas Substansi Kalau Pemohon Tidak Punya Legal Standing?

Pertanyaan ini cukup menarik.

Kalau pada akhirnya pemohon tidak memiliki legal standing, mengapa MK sampai memeriksa berbagai bukti dan mengeluarkan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan?

Jawabannya dapat dilihat dari penjelasan MK sendiri mengenai tanggung jawabnya menggali kebenaran materiil.

Perkara tersebut memang menghadirkan persoalan yang tidak sederhana karena diajukan setelah tahapan Pilpres selesai dan pejabat terpilih telah dilantik.

MK tetap memeriksa objek perkara, argumentasi para pihak, bukti serta keterangan dari lembaga terkait.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum.

Tetapi keberadaan pertimbangan mengenai substansi tidak menghilangkan persyaratan mengenai siapa yang secara hukum boleh menjadi pemohon.

Pada akhirnya, syarat legal standing tersebut tetap menentukan amar.

Kenapa Putusan Ini Mudah Menimbulkan Salah Tafsir?

Karena ada dua kalimat yang secara politik sangat mudah dipotong.

Kelompok pertama bisa mengambil:

“Permohonan tidak dapat diterima.”

Kemudian menyimpulkan persoalan ijazah selesai dan Gibran sepenuhnya dimenangkan dalam pokok substansi.

Kelompok lain bisa mengambil:

“MK tidak menemukan bukti meyakinkan.”

Kemudian menyimpulkan MK telah memutus Gibran tidak lulus SMA atau menggunakan ijazah palsu.

Keduanya terlalu jauh.

Putusan lengkap justru menunjukkan situasi hukum yang lebih rumit.

Mahkamah menemukan persoalan dalam bukti yang diperiksa terkait dasar penyetaraan pendidikan.

Namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres.

Selain itu, status Gibran sudah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden setelah dilantik, sehingga persoalan tersebut secara substansial tidak tepat lagi diperlakukan sebagai sengketa hasil Pilpres.

Tiga fakta tersebut bisa benar secara bersamaan.

Tidak ada kontradiksi.

Putusan Ini Bukan Akhir dari Semua Pertanyaan

Putusan MK menjawab perkara yang diajukan melalui jalur PHPU tersebut.

Tetapi putusan itu sendiri justru meninggalkan pertanyaan kelembagaan yang lebih luas.

Bagaimana jika persoalan mengenai keterpenuhan persyaratan calon baru muncul atau dapat dibuktikan setelah seluruh tahapan pemilu selesai?

Lembaga mana yang harus memeriksanya?

Apa mekanisme hukumnya?

Siapa yang mempunyai legal standing?

Pertanyaan semacam ini penting karena hukum pemilu biasanya mempunyai tenggat waktu sangat ketat.

Sementara fakta atau dokumen tertentu bisa saja baru dipersoalkan jauh setelah pemilu selesai.

Dalam perkara ini, MK secara eksplisit menyinggung persoalan lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon setelah konteks PHPU tidak lagi tepat digunakan.

Jadi Kenapa Gugatan Ijazah Gibran Gagal?

Kalau seluruh putusan disederhanakan, jawabannya sebenarnya cukup jelas.

Permohonan gagal bukan karena MK menyatakan telah menemukan ijazah yang membuktikan seluruh persoalan pendidikan Gibran selesai.

Permohonan juga tidak menghasilkan putusan bahwa Gibran harus didiskualifikasi.

Alasan prosedural utamanya adalah para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut ketentuan yang dirujuk MK, pemohon PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara para pemohon dalam perkara ini merupakan organisasi masyarakat sipil, partai politik dan perseorangan.

Di saat yang sama, MK memang membuat temuan penting.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana persyaratan UU Pemilu.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diperiksa bukan bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

Tetapi temuan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan oleh pihak tanpa legal standing, terlebih Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden dan tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.

Itulah mengapa dua headline yang terdengar bertolak belakang sebenarnya dapat sama-sama muncul dari satu putusan:

“MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah/diploma untuk penyetaraan.”

Dan:

“Permohonan terhadap Gibran tidak dapat diterima.”

Kuncinya adalah memahami bahwa dalam hukum, pertanyaan “apa yang ditemukan?” berbeda dengan “siapa yang boleh menggugat?”, dan keduanya masih berbeda lagi dengan “putusan apa yang secara hukum dapat dijatuhkan?”

Dalam perkara Gibran, perbedaan tiga pertanyaan itulah yang menentukan hasil akhirnya.

Referensi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat, 6 Oktober 2026.
https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, SIPPI. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – Kegiatan Sidang.
https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/5190

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?, 23 September 2026.
https://www.mkri.id/berita/apa-mk-berwenang-memeriksa-keabsahan-syarat-pendidikan-cawapres-gibran%3F-25812

ANTARA. MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, 6 Oktober 2026.
https://www.antaranews.com/berita/5774188/mk-nyatakan-gugatan-ijazah-gibran-tidak-dapat-diterima

DetikNews. MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran, 6 Oktober 2026.
https://news.detik.com/berita/d-8695543/mk-tak-terima-gugatan-terkait-syarat-pendidikan-gibran