Kasus tanah 16,4 hektare di Makassar yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dugaan keterlibatan petinggi TNI jadi pembicaraan hangat November 2025. Kadispenad 2025 Bantah Stafsus KSAD Bekingi Sengketa – Kolonel Infanteri Donny Pramono tegas membantah tuduhan bahwa Staf Khusus KSAD Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.
Buat kamu yang penasaran kenapa kasus ini jadi viral dan apa sebenarnya yang terjadi, artikel ini bakal kupas tuntas berdasarkan data terbaru dan fakta di lapangan. Dari kronologi sengketa, klarifikasi TNI AD, sampai profil jenderal yang jadi sorotan – semua ada di sini!
Daftar Isi:
- Kronologi Sengketa Lahan 16,4 Hektare: Dari Mana Masalahnya Dimulai?
- Kadispenad 2025 Bantah Stafsus KSAD Bekingi Sengketa: Inilah Klarifikasi Resmi TNI AD
- Siapa Mayjen Achmad Adipati yang Jadi Sorotan?
- Posisi Lippo Group: Bantah atau Menghindar?
- Kementerian ATR/BPN Turun Tangan: Apa yang Mereka Temukan?
- Siapa Pemilik Sah? Data Legalitas yang Bikin Pusing
- Timeline Perkembangan Kasus November 2025
1. Kronologi Sengketa Lahan 16,4 Hektare: Dari Mana Masalahnya Dimulai?

Kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah berlangsung sejak 1990-an, dengan tumpang tindih hak atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Data Kepemilikan yang Dipersengketakan:
- Luas lahan: 16,4 hektare (164.151 m²)
- Lokasi: Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar
- Klaim PT Hadji Kalla: Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan BPN sejak 1993 dan diperpanjang hingga 2036
- Klaim PT GMTD: Berdasar putusan PN Makassar No. 228/Pdt.G/2000
Proses pematangan lahan dan pemasangan pagar proyek PT Hadji Kalla telah dimulai sejak 27 September 2025, namun terganggu oleh kelompok dari PT GMTD. Inilah yang jadi pemicu JK turun langsung ke lokasi pada 5 November 2025.
Fakta Mengejutkan: JK mengklaim tanah tersebut dibeli dari anak Raja Gowa dan telah dikuasai selama 30 tahun dengan sertifikat resmi. Tapi di sisi lain, ada putusan pengadilan tahun 2000 yang melibatkan pihak ketiga – seorang pedagang ikan bernama Manyombalang Dg. Solong.
Baca juga artikel terkait di viralgujarati.com
2. Kadispenad 2025 Bantah Stafsus KSAD Bekingi Sengketa: Inilah Klarifikasi Resmi TNI AD

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Infanteri Donny Pramono menyatakan bahwa tuduhan Mayjen Achmad Adipati membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar.
Pernyataan Resmi TNI AD (19 November 2025):
Kehadiran Achmad Adipati di Makassar saat itu terkait acara pribadi, termasuk lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan dan pertemuan internal persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar. Kebetulan lokasi kegiatannya berdekatan dengan area sengketa.
3 Poin Penting Klarifikasi:
- Achmad Adipati tidak berada di dalam lokasi sengketa
- Tidak mengikuti proses apa pun di lapangan
- Kehadirannya diketahui Pangdam dan Kasdam XIV Hasanuddin
TNI AD menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalitas, dan tidak pernah mengarahkan personelnya terlibat dalam urusan yang bukan kewenangan institusi.
Real Talk: Buat Gen Z yang mungkin mikir “kok bisa sih jenderal ada di TKP?”, jawabannya simpel – timing yang kebetulan. Acaranya memang di kompleks Waterfront yang lokasinya deket sama area sengketa. Tapi TNI AD udah kasih penjelasan lengkap kalau ini bukan misi kedinasan.
3. Siapa Mayjen Achmad Adipati yang Jadi Sorotan?

Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja lahir 6 Februari 1968, lulusan Akademi Militer tahun 1990 dari satuan Infanteri Raider, dan menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Chartered Management Institute, Inggris, pada 2007.
Profil Singkat:
- Pangkat: Mayor Jenderal (Bintang Dua)
- Jabatan saat ini: Staf Khusus KSAD dengan penugasan di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sejak 26 Oktober 2023
- Keahlian: Intelijen, komunikasi sosial, diplomasi militer
- Pengalaman internasional: Pernah menjadi Komandan Kontingen Garuda UNIFIL Lebanon pada 2013
Track Record Cemerlang: Adipati memiliki pengalaman luas di bidang intelijen dan komunikasi sosial, pernah terlibat dalam Operasi Seroja di Timor Timur tahun 1992. Dia juga punya penghargaan Medali UNIFIL Lebanon dan berbagai sertifikasi internasional.
Yang bikin profil ini menarik: dia bukan jenderal sembarangan. Dengan pengalaman di misi PBB dan pendidikan di luar negeri, kredibilitasnya di lingkungan militer udah nggak diragukan lagi.
4. Posisi Lippo Group: Bantah atau Menghindar?

CEO Lippo Group James Riady membantah perusahaannya terlibat langsung, dengan menyatakan tanah itu bukan milik Lippo dan tidak ada kaitannya dengan Lippo.
Data Kepemilikan Saham:
- PT GMTD adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk dengan kepemilikan 57,7 persen saham secara tidak langsung
- Struktur: GMTD adalah perusahaan terbuka dengan pemegang saham mayoritas dari Pemda Makassar dan Lippo
Strategi Komunikasi Lippo: James Riady berkali-kali menekankan bahwa GMTD adalah perusahaan Pemda, bukan entitas murni Lippo. Tapi faktanya, dengan kepemilikan 57,7% saham, Lippo punya pengaruh signifikan di GMTD.
JK secara tegas menyebut kasus ini sebagai rekayasa dan permainan Lippo, dengan mengatakan “jangan main-main di sini, Makassar ini” saat meninjau lokasi pada 5 November 2025.
5. Kementerian ATR/BPN Turun Tangan: Apa yang Mereka Temukan?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap kasus ini merupakan produk lama dari tahun 1990-an, dengan konflik yang tiba-tiba dieksekusi tanpa melalui proses constatering (pengukuran ulang).
Temuan Kementerian ATR/BPN:
- Ada 4 pihak terlibat: PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, dan Manyombalang Dg. Solong
- Terdapat tumpang tindih hak dengan dua dokumen: HGB atas nama PT Hadji Kalla dan HPL (Hak Pengelolaan) atas nama PT GMTD dari kebijakan Pemda sejak 1990-an
- Kementerian sudah mengirim surat ke PN Makassar mempertanyakan proses eksekusi
Stance Kementerian: Nusron Wahid menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun dan fokus pada kepastian hukum.
6. Siapa Pemilik Sah? Data Legalitas yang Bikin Pusing
Dokumen PT Hadji Kalla:
- Empat sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla yang diperpanjang hingga 2036 dan belum pernah tersentuh eksekusi, dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Makassar
- Pembelian sejak 1993 dari ahli waris Raja Gowa
- Sudah dijaminkan ke bank (bukti kepemilikan kuat)
Dokumen PT GMTD:
- Putusan PN Makassar No. 228/Pdt.G/2000 antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong yang telah berkekuatan hukum tetap
- Hak Pengelolaan dari kebijakan Pemda sejak 1990-an
- GMTD mengumumkan telah menuntaskan eksekusi pada 3 November 2025
Dilema Hukum: Ada dua dokumen legal yang saling bertentangan di atas lahan yang sama. PT Hadji Kalla punya HGB, tapi PT GMTD punya putusan pengadilan. Ini yang bikin kasusnya rumit dan menarik perhatian publik.
7. Timeline Perkembangan Kasus November 2025: Dari Viral Sampai Klarifikasi
27 September 2025: PT Hadji Kalla mulai pematangan lahan dan pemasangan pagar proyek
3 November 2025: PT GMTD mengumumkan penyelesaian eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan, dihadiri Mayjen Achmad Adipati
5 November 2025: Jusuf Kalla turun langsung meninjau lokasi lahan yang dipersengketakan di Makassar
6 November 2025: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara tentang tumpang tindih kepemilikan
10 November 2025: James Riady (CEO Lippo) bantah keterlibatan langsung perusahaannya
12 November 2025: TNI AD mulai investigasi internal kehadiran Mayjen Achmad Adipati
19 November 2025: Kadispenad 2025 Bantah Stafsus KSAD Bekingi Sengketa – Donny Pramono secara resmi merilis klarifikasi lengkap
Status Terkini (20 November 2025): Kasus masih dalam penanganan Kementerian ATR/BPN dan menunggu keputusan hukum final tentang kepemilikan sah.
Baca Juga Tantangan Mobil China di Pasar Otomotif Indonesia 2025
Kesimpulan: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Kasus Kadispenad 2025 Bantah Stafsus KSAD Bekingi Sengketa ini nunjukin betapa kompleksnya masalah pertanahan di Indonesia. Ada tumpang tindih dokumen legal, keterlibatan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda, dan timing yang bikin publik curiga.
3 Takeaway Penting:
- TNI AD udah kasih klarifikasi jelas soal netralitas mereka
- Ada dua dokumen legal yang sah tapi saling bertentangan
- Kasus ini butuh penyelesaian hukum yang adil dan transparan
Yang jelas, dengan penjelasan resmi dari Kadispenad dan investigasi Kementerian ATR/BPN yang masih berjalan, kita harus tunggu proses hukum selesai sebelum ambil kesimpulan final.
Pertanyaan buat kamu: Menurut kalian, poin mana yang paling penting dalam kasus ini? Apakah klarifikasi TNI AD sudah cukup meyakinkan? Drop pendapat kalian di kolom komentar!