viralgujarati – Jakarta kembali punya cerita di penghujung Agustus 2026. Di depan Gedung DPR/MPR RI, suara pengeras suara, poster tuntutan, barisan mahasiswa hingga kelompok masyarakat kembali menjadi pemandangan yang sulit dilewatkan. Isunya memang tidak seluruhnya baru, tetapi justru di situlah bagian yang menarik. Beberapa tuntutan yang dibawa massa ternyata memiliki benang merah dengan gelombang demonstrasi besar setahun sebelumnya.
Pada 27 Agustus 2026, sejumlah kelompok kembali mendatangi kompleks parlemen di Senayan. Ada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu atau AMDB, Gerakan Rakyat Menggugat atau GERAM, hingga kelompok lain dengan agenda masing-masing. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu paling menonjol, tetapi bukan satu-satunya persoalan yang dibawa ke jalan.
Harga kebutuhan pokok, upah buruh, kebijakan pajak, pendidikan, kesehatan, program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Koperasi Desa Merah Putih, kriminalisasi aktivis hingga isu demiliterisasi ikut masuk ke dalam daftar keresahan. Kalau diperhatikan, beberapa di antaranya terdengar familiar.
Sebab satu tahun sebelumnya, Indonesia sudah mengenal dokumen yang populer dengan nama 17+8 Tuntutan Rakyat. Sebanyak 17 tuntutan jangka pendek diberi deadline 5 September 2025, sementara delapan agenda reformasi jangka panjang ditargetkan hingga 31 Agustus 2026. Artinya, ketika artikel ini ditulis pada 30 Agustus 2026, deadline tersebut praktis tinggal hitungan satu hari.
Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih menarik daripada sekadar “kenapa ada demo lagi?”
Setelah satu tahun berjalan, sebenarnya sudah sampai mana tuntutan masyarakat tersebut? Apa saja yang sudah bergerak, mana yang masih tersendat, dan apakah aksi 27 Agustus merupakan penutup atau justru pemanasan menuju demonstrasi lanjutan?
Demo 27 Agustus 2026 Bukan Muncul dari Ruang Kosong
Untuk memahami demo Indonesia pada akhir Agustus 2026, kita perlu mundur sedikit. Bukan sekadar beberapa hari, tetapi sekitar satu tahun ke belakang.
Akhir Agustus 2025 menjadi periode yang cukup panas dalam perjalanan politik Indonesia. Demonstrasi terjadi di berbagai daerah dan kemudian melahirkan rangkuman aspirasi yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat. Nama tersebut sederhana: 17 tuntutan yang diharapkan diselesaikan dalam waktu singkat dan delapan agenda reformasi yang diberikan waktu sekitar satu tahun.
Seiring berjalannya waktu, sorotan publik mungkin tidak selalu berada pada level yang sama. Timeline media sosial berganti topik, berita bergeser, dan isu baru datang silih berganti. Namun, beberapa pekerjaan rumah yang lahir dari demonstrasi tersebut tidak otomatis ikut menghilang.
Itulah mengapa kemunculan demonstrasi baru menjelang akhir Agustus 2026 terasa punya konteks yang cukup kuat.
Aksi 27 Agustus bahkan berlangsung hanya empat hari sebelum deadline delapan tuntutan jangka panjang 17+8 berakhir. Walaupun kelompok yang turun pada 2026 tidak bisa begitu saja dianggap sebagai satu organisasi atau satu komando dengan gerakan 2025, ada irisan substansi yang sulit diabaikan.
RUU Perampasan Aset adalah contoh paling jelas.
Setahun lalu, pengesahan dan penegakan aturan perampasan aset koruptor masuk ke dalam delapan tuntutan jangka panjang. Tahun ini, tuntutan tersebut kembali muncul di depan DPR.
Seperti sebuah pekerjaan rumah yang sudah ditulis dengan tinta merah, tetapi belum mendapatkan tanda centang final.
Apa Sebenarnya Tuntutan Demo 27 Agustus 2026?
Tidak ada satu daftar tunggal yang mewakili seluruh massa karena demonstrasi 27 Agustus diikuti beberapa kelompok dengan agenda berbeda. Namun, ada beberapa isu yang menjadi titik pertemuan.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu datang dengan salah satu tuntutan utama berupa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka bahkan meminta DPR memberikan komitmen tertulis mengenai penyelesaiannya. Selain itu, kelompok tersebut membawa persoalan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pejabat di Kabupaten Pati.
Aliansi Masyarakat Depok Bersatu juga membawa RUU Perampasan Aset sebagai isu utama. Mereka turut menyerukan hukuman berat terhadap koruptor serta meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok.
Sementara GERAM membawa spektrum tuntutan yang lebih luas. Aliansi yang terdiri atas berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut mengangkat isu politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan sampai ruang sipil.
Mereka meminta evaluasi terhadap MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, perubahan kebijakan pajak, pendidikan serta kesehatan gratis dan berkualitas, penurunan harga kebutuhan pokok, kenaikan upah buruh, perlindungan pekerja rumah tangga, demiliterisasi, penghentian kriminalisasi aktivis serta penyitaan aset hasil korupsi.
Kalau daftar itu terasa panjang, memang demikian kenyataannya.
Demo kali ini tidak lagi hanya berbicara mengenai satu rancangan undang-undang. Ada perasaan bahwa persoalan ekonomi sehari-hari dan agenda reformasi institusi bertemu di satu jalan yang sama.
RUU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Pusat Perhatian
Dari berbagai isu tersebut, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang paling mudah diukur progresnya.
Ada perkembangan konkret setelah tekanan publik terus datang.
Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset sedang berjalan dan menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026. Per 25 Agustus, DPR menyebut proses tersebut telah mencakup puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum serta kunjungan kerja daerah untuk menyerap masukan.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian menyampaikan target yang lebih spesifik. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026.
Komitmen serupa diterima massa AMPB setelah melakukan aksi pada 27 Agustus. Setelah audiensi dengan DPR, koordinator massa membacakan surat komitmen pimpinan DPR mengenai penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Massa AMPB kemudian membubarkan diri.
Ini jelas sebuah progres.
Namun, progres tentu berbeda dengan selesai.
RUU tersebut masih harus melewati proses legislasi sebelum akhirnya disahkan. Komisi III sendiri menjelaskan masih ada tahapan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna.
Jadi kalau publik bertanya, “RUU Perampasan Aset sudah beres?”
Jawabannya per 30 Agustus 2026 adalah: belum.
Tetapi jalurnya sudah jauh lebih konkret dibanding sekadar wacana, lengkap dengan target waktu yang dinyatakan DPR.
Deadline 17+8 Tinggal Sehari, Sudah Sampai Mana?
Nah, bagian inilah yang sedikit tricky.
Delapan tuntutan jangka panjang 17+8 memiliki deadline 31 Agustus 2026. Tuntutannya mencakup reformasi DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, perampasan aset dan penguatan pemberantasan korupsi, reformasi kepolisian, pengembalian TNI ke barak, penguatan Komnas HAM serta peninjauan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kalau menggunakan pemantauan RESET Indonesia sebagai salah satu tracker independen, gambarannya masih jauh dari kondisi “semua beres”.
Tracker tersebut saat ini mengklasifikasikan sejumlah tuntutan sebagai “dalam proses”, sementara banyak lainnya masih berstatus “belum terpenuhi”. Untuk tuntutan jangka panjang, reformasi perpajakan dan RUU Perampasan Aset tercatat dalam proses. Sementara reformasi parlemen, reformasi partai politik, reformasi kepolisian, pengembalian TNI ke barak, penguatan Komnas HAM serta peninjauan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan masih dikategorikan belum terpenuhi.
Ini penting karena publik kadang melihat progres politik seperti progress bar saat mengunduh file.
Sudah 20 persen, 50 persen, atau 90 persen?
Realitasnya tidak sesederhana itu.
Kalau Dipersentasekan, Berapa Persen Tuntutan Sudah Berjalan?
Ada cara sederhana untuk memperoleh gambaran kasar, tetapi angka ini perlu diberi catatan besar.
Dalam tracker RESET Indonesia, dari keseluruhan 25 tuntutan, terdapat sembilan poin yang saat ini dikategorikan “dalam proses”, sementara sisanya masih berada dalam kategori belum terpenuhi. Dengan metode hitung berdasarkan jumlah poin, sekitar 36 persen dari keseluruhan tuntutan telah masuk kategori proses.
Namun, angka 36 persen tersebut bukan berarti 36 persen substansi tuntutan sudah selesai.
Misalnya RUU Perampasan Aset. Karena pembahasannya sudah berjalan, poin tersebut masuk kategori proses. Tetapi selama undang-undangnya belum disahkan dan implementasinya belum berjalan, sulit mengatakan bahwa tuntutan itu telah selesai seratus persen.
Begitu pula reformasi pajak atau persoalan upah. Proses kebijakan dapat berjalan selama berbulan-bulan dan mempunyai banyak tahapan.
Karena itu, angka yang lebih aman dibaca adalah: sekitar 36 persen poin memiliki proses atau tindak lanjut berdasarkan klasifikasi tracker tersebut, bukan 36 persen tuntutan telah terpenuhi secara final.
Malah kalau standar yang digunakan adalah “sudah sepenuhnya terpenuhi”, gambarnya jauh lebih keras karena tracker tersebut belum memberikan status terpenuhi penuh pada 25 poin yang dipantau.
Dengan deadline 31 Agustus tinggal satu hari, jarak antara “sedang dikerjakan” dan “sudah selesai” inilah yang berpotensi menjadi bahan evaluasi publik berikutnya.
Kenapa Demo Terjadi Lagi Padahal Beberapa Tuntutan Sedang Diproses?
Dalam demokrasi, demonstrasi tidak selalu muncul karena pemerintah atau parlemen sama sekali tidak bekerja.
Kadang demonstrasi muncul karena masyarakat merasa kecepatannya tidak sesuai ekspektasi.
Bayangkan seseorang memesan makanan satu jam lalu. Restoran mengatakan pesanannya sedang dimasak. Secara teknis memang ada progres, tetapi orang yang menunggu tetap punya alasan bertanya: “Kapan datangnya?”
Kurang lebih logika itu terlihat pada sejumlah tuntutan yang dibawa demonstran.
RUU Perampasan Aset sedang diproses, tetapi belum disahkan. Persoalan harga kebutuhan pokok masih dirasakan langsung masyarakat. Upah buruh terus menjadi perdebatan. Reformasi institusi seperti kepolisian, parlemen dan partai politik bahkan jauh lebih rumit karena tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu produk hukum.
Ketika deadline bertemu dengan proses yang belum final, ruang untuk tekanan publik tetap terbuka.
Apakah Akan Ada Demo Lanjutan Setelah 27 Agustus?
Ini pertanyaan yang paling banyak dicari setelah sebuah aksi besar berlangsung: apakah demo akan berlanjut?
Jawabannya per 30 Agustus 2026 perlu dibuat hati-hati.
Belum ada dasar kuat untuk menyatakan bahwa seluruh kelompok demonstran Indonesia telah menyepakati satu aksi nasional lanjutan pada tanggal tertentu. Gerakan demonstrasi bukan satu organisasi tunggal, sehingga masing-masing kelompok dapat menentukan agenda sendiri.
Namun, terdapat beberapa sinyal bahwa gelombang aksi belum tentu berhenti pada 27 Agustus.
Salah satu sinyal paling jelas datang dari GERAM.
Sebelum aksi, koordinator GERAM menyatakan bahwa mereka meminta pimpinan DPR membuka ruang dialog dengan demonstran. Jika ruang tersebut tidak diberikan, mereka menyatakan siap melakukan konsolidasi untuk gerakan lanjutan yang skalanya lebih besar.
Kata kuncinya adalah konsolidasi.
Dalam dinamika gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil, demonstrasi besar biasanya tidak muncul secara spontan dalam satu malam. Ada konsolidasi organisasi, penyamaan tuntutan, koordinasi lapangan hingga keputusan mengenai momentum aksi.
Karena itu, pernyataan mengenai konsolidasi gerakan lanjutan lebih tepat dibaca sebagai sinyal bahwa opsi demonstrasi berikutnya masih terbuka, bukan sebagai kepastian bahwa aksi nasional sudah dijadwalkan.
Ada Aksi 10 September 2026 yang Mulai Disiapkan
Sementara belum ada satu tanggal nasional yang dapat disebut sebagai “Demo Jilid II” dari aksi 27 Agustus, setidaknya sudah muncul laporan mengenai kelompok masyarakat yang menyiapkan keberangkatan kembali menuju DPR.
Aliansi Masyarakat Cirebon Melawan diberitakan merencanakan aksi bertajuk “Cirebon Menggugat – Bersatu di Jakarta” pada 10 September 2026. Rencana tersebut disampaikan oleh koordinator lapangan aksi dan disebut akan membawa tuntutan ke Gedung DPR RI.
Informasi ini menarik karena menunjukkan bahwa aktivitas demonstrasi di Senayan berpotensi tidak berhenti setelah 27 Agustus.
Namun perlu dibedakan antara aksi dari kelompok tertentu dan mobilisasi nasional.
Aksi 10 September yang diberitakan tersebut merupakan agenda kelompok tertentu. Jadi belum tepat jika langsung disebut sebagai kelanjutan resmi seluruh gerakan mahasiswa atau seluruh kelompok yang melakukan demonstrasi pada 27 Agustus.
Meski begitu, secara politik kemunculan agenda baru hanya berselang sekitar dua minggu merupakan sesuatu yang layak diperhatikan.
Deadline 31 Agustus Bisa Menjadi Momentum Baru
Ada satu tanggal yang mungkin lebih penting daripada tanggal demonstrasinya sendiri, yaitu 31 Agustus 2026.
Tanggal itu merupakan deadline delapan tuntutan jangka panjang 17+8.
Begitu kalender berganti ke 1 September, diskusinya berubah. Pertanyaannya tidak lagi “apakah pemerintah dan DPR masih punya waktu?”, melainkan “apa yang sudah benar-benar diselesaikan selama satu tahun?”
Perubahan narasi tersebut cukup signifikan.
Gerakan masyarakat dapat menggunakan deadline sebagai alat evaluasi. Pemerintah dan DPR di sisi lain dapat menunjukkan kebijakan apa saja yang sudah berjalan, rancangan undang-undang apa yang sedang diproses dan agenda reformasi apa yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Di sinilah September 2026 berpotensi menjadi periode penting.
Bukan karena demonstrasi pasti terjadi secara besar-besaran, tetapi karena deadline memberikan momentum alami bagi mahasiswa, masyarakat sipil, serikat pekerja dan berbagai kelompok untuk melakukan evaluasi.
Apakah Demo Berikutnya Bisa Lebih Besar?
Belum tentu.
Besar atau kecilnya demonstrasi dipengaruhi banyak faktor. Ada kemampuan konsolidasi, isu pemicu, respons pemerintah, respons DPR, kondisi ekonomi hingga kejadian baru yang mungkin muncul setelah aksi sebelumnya.
Namun ada satu pola yang cukup menarik.
Tuntutan pada 2026 tidak lagi sepenuhnya berdiri sendiri. RUU Perampasan Aset bertemu dengan isu korupsi. Persoalan harga kebutuhan pokok bertemu dengan upah. Kebijakan pemerintah bertemu dengan isu pajak. Sementara isu keamanan bertemu dengan tuntutan demiliterisasi dan perlindungan ruang sipil.
Semakin banyak isu memiliki satu titik temu, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya koalisi gerakan yang lebih luas.
Tetapi kemungkinan tersebut tetap tidak boleh ditulis sebagai kepastian.
Sampai ada seruan resmi dari organisasi terkait, tanggal, titik kumpul dan koordinator yang dapat diverifikasi, kabar mengenai “demo besar berikutnya” sebaiknya diperlakukan sebagai informasi yang masih perlu dikonfirmasi.
RUU Perampasan Aset Bisa Menjadi Penentu Suhu Politik Berikutnya
Jika ada satu isu yang paling mudah menjadi indikator dalam beberapa bulan ke depan, RUU Perampasan Aset mungkin berada di posisi teratas.
Alasannya sederhana.
DPR sudah memberikan target yang sangat spesifik: 15 Desember 2026.
Begitu sebuah tanggal disebut secara terbuka, publik memiliki benchmark yang mudah dipantau.
Komisi III mengatakan waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu masa sidang dengan tahapan yang harus dilalui mulai dari penyerapan aspirasi sampai pengesahan di paripurna.
Jika tahapan tersebut bergerak sesuai jadwal, tekanan publik bisa berubah dari “kapan dibahas?” menjadi pengawasan terhadap isi undang-undangnya.
Sebaliknya, jika terjadi kemunduran signifikan tanpa penjelasan yang dianggap memadai, isu tersebut sangat mungkin kembali menjadi bahan mobilisasi.
Dengan kata lain, kalender politik setelah demonstrasi tidak berhenti pada 31 Agustus.
Ada 10 September sebagai salah satu agenda aksi kelompok yang sudah diberitakan dan ada 15 Desember sebagai target DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Dua tanggal itu layak masuk radar.
Demo Buruh Justru Punya Dinamika Berbeda
Menariknya, tidak semua kelompok memilih strategi turun ke jalan dalam waktu dekat.
Presiden KSPI Said Iqbal pada awal Agustus mengatakan tidak ada rencana aksi besar buruh pada Agustus hingga September 2026 karena sejumlah tuntutan mereka sedang diproses pemerintah dan DPR.
Ini memperlihatkan bahwa respons gerakan masyarakat terhadap proses kebijakan tidak selalu sama.
Ada kelompok yang memilih memberi waktu kepada pemerintah dan parlemen. Ada yang tetap turun ke jalan untuk menjaga tekanan. Ada pula yang menggunakan demonstrasi sebagai pintu masuk menuju audiensi.
Artinya, kalau nanti ada demonstrasi lanjutan, jangan langsung membayangkan semua elemen yang pernah turun ke jalan otomatis bergabung.
Peta gerakannya jauh lebih cair.
Setelah Demo 27 Agustus, Situasinya Juga Tidak Sepenuhnya Damai
Aksi 27 Agustus memiliki dua cerita berbeda.
Di satu sisi, AMPB dapat melakukan audiensi, memperoleh komitmen DPR mengenai RUU Perampasan Aset, lalu membubarkan diri. Ini menunjukkan jalur demonstrasi dan dialog institusional dapat berjalan berdampingan.
Namun setelah aksi, situasi di sekitar DPR juga berkembang menjadi kericuhan.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan setelah unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus. Kepolisian menyebut mereka dipetakan dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Perkembangan semacam ini berpotensi memengaruhi demonstrasi berikutnya.
Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil akan mempertimbangkan strategi pengamanan internal. Aparat akan mengevaluasi pengamanan. Sementara pemerintah tentu berkepentingan menjaga agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi kerusuhan.
Karena itu, demonstrasi berikutnya—jika konsolidasi benar-benar menghasilkan aksi baru—kemungkinan bukan sekadar pengulangan 27 Agustus.
Ada pengalaman lapangan yang ikut dibawa.
September Bisa Menjadi Bulan Evaluasi, Bukan Sekadar Bulan Demo
Mungkin terlalu dini menyebut September 2026 sebagai bulan demonstrasi.
Tetapi cukup masuk akal menyebutnya sebagai bulan evaluasi.
Deadline 17+8 berakhir. Progres RUU Perampasan Aset terus dipantau. Ada kelompok yang sudah menyebut kemungkinan konsolidasi gerakan lanjutan. Ada pula rencana aksi dari Cirebon menuju DPR pada 10 September.
Sementara DPR kini memiliki deadline barunya sendiri.
RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai 15 Desember.
Jadi tekanan publik kemungkinan akan bergerak dalam beberapa fase. Setelah deadline 31 Agustus, perhatian akan beralih pada evaluasi 17+8. Setelah itu, proses legislasi RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu indikator yang paling mudah dilihat.
Jika progres berjalan, tensi dapat berubah.
Jika mandek, jalanan bisa kembali menjadi ruang penyampaian pesan.
Tajuk: Jalanan Mungkin Sepi Besok, Tapi Deadline Tetap Berjalan
Demonstrasi selalu punya satu karakter unik. Massa bisa pulang sore ini, pagar DPR kembali sepi besok pagi, lalu lalu lintas Senayan kembali seperti biasa. Dari luar terlihat seolah semuanya selesai.
Padahal politik tidak bekerja seperti lampu panggung yang mati setelah pertunjukan.
Tuntutan tetap ada setelah spanduk digulung.
Pada penghujung Agustus 2026, Indonesia berada tepat di titik tersebut. Gelombang demonstrasi 2025 meninggalkan 17+8 Tuntutan Rakyat dengan deadline terakhir 31 Agustus 2026. Setahun kemudian, sebagian isu yang dahulu diteriakkan masih muncul kembali dalam demonstrasi baru.
RUU Perampasan Aset mungkin menjadi contoh paling gampang dilihat. Setahun lalu ia masuk agenda reformasi jangka panjang. Sekarang pembahasannya bergerak dan DPR sudah memasang target 15 Desember 2026.
Itu progres, tetapi belum garis finis.
Tracker independen RESET Indonesia juga memberikan gambaran serupa. Sekitar 36 persen dari 25 poin berada dalam kategori “dalam proses” jika dihitung berdasarkan jumlah tuntutan yang mendapat label tersebut, tetapi angka itu tidak boleh disalahartikan sebagai persentase penyelesaian substansi. Banyak agenda besar masih dikategorikan belum terpenuhi.
Soal apakah akan ada demo lanjutan, jawabannya bukan “pasti ada” dan bukan pula “sudah selesai”.
Per 30 Agustus, belum terlihat satu seruan nasional terverifikasi yang menyatukan seluruh elemen demonstran dalam satu tanggal aksi lanjutan. Namun pintunya jelas belum tertutup.
GERAM sudah menyampaikan kemungkinan konsolidasi gerakan yang lebih besar apabila ruang dialog dinilai tidak memadai. Sementara Aliansi Masyarakat Cirebon Melawan diberitakan menyiapkan aksi menuju DPR pada 10 September 2026.
Maka mungkin pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi, “Apakah besok ada demo?”
Pertanyaannya adalah, “Apa yang terjadi setelah deadline lewat?”
Karena sejarah demonstrasi di Indonesia berkali-kali menunjukkan hal yang sama: kerumunan memang bisa bubar dalam beberapa jam, tetapi tuntutan yang belum mendapat jawaban bisa hidup jauh lebih lama daripada suara pengeras suara di depan gedung parlemen.
Referensi
ANTARA News — Massa AMPB bubarkan diri usai terima komitmen DPR
https://www.antaranews.com/berita/5713484/massa-ampb-bubarkan-diri-usai-terima-komitmen-dpr
ANTARA News — Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
https://www.antaranews.com/berita/5715899/polda-metro-jaya-tetapkan-45-tersangka-kerusuhan-usai-unjuk-rasa-di-dpr
ANTARA News — Pemengaruh hingga masyarakat sipil serahkan tuntutan 17+8 ke DPR
https://www.antaranews.com/berita/5087429/pemengaruh-hingga-masyarakat-sipil-serahkan-tuntutan-17-8-ke-dpr
Parlementaria DPR RI — Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026
https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/25/progres-ruu-perampasan-aset-35-rdpu-tiga-kunker-daerah-dan-akan-disahkan-pada-desember-2026
JDIH DPR RI — Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026
https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68396/t/Tegaskan%2BKomitmen%2BDPR%2C%2BPuan%2BOptimis%2BRUU%2BPerampasan%2BAset%2BTuntas%2Bdi%2BDesember%2B2026
CNA Indonesia — Demo DPR 27 Agustus: Tuntutan dan Pengalihan Lalu Lintas
https://www.cna.id/indonesia/demo-dpr-27-agustus-jakarta-lalu-lintas-50146
RESET Indonesia — 17+8 Tuntutan Rakyat
https://www.resetindonesia.com/
Radar Cirebon — Warga Cirebon Siapkan Demo di DPR RI 10 September
https://radarcirebon.disway.id/kota-cirebon/read/229068/warga-cirebon-siapkan-demo-di-dpr-ri-10-september-bawa-tuntutan-soal-gaji-dewan