KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Jakarta, VIRALGUJARATI.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (24/12/2024), menyusul pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku, beberapa tahun lalu.

BACA JUGA : mahasiswa asal banjarnegara tewas tenggelam di bendung gerak serayu banyumas

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.


Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menerima suap sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diduga diberikan oleh Harun Masiku, eks calon legislatif PDI-P, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Seiring penyidikan yang dilakukan KPK, ditemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam mengatur aliran dana suap tersebut. Melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, Hasto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa Hasto diduga berperan aktif dalam mengatur strategi suap kepada Wahyu Setiawan. “Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, saudara Hasto Kristiyanto secara langsung atau melalui orang kepercayaannya terlibat dalam upaya pemberian suap ini,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Bukti-Bukti yang Menguatkan Keterlibatan Hasto

Firli Bahuri menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto, antara lain:

  1. Rekaman komunikasi elektronik yang menunjukkan peran Hasto dalam mengatur aliran dana suap.
  2. Dokumen transaksi keuangan yang melibatkan pihak ketiga sebagai perantara suap.
  3. Keterangan saksi kunci, termasuk dari mantan staf Hasto yang diduga berperan sebagai perantara antara Hasto dan Harun Masiku.

“Semua alat bukti ini akan kami dalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambah Firli.


Dugaan Peran Harun Masiku

Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan KPK, diduga menjadi salah satu aktor utama dalam kasus ini. Meski sudah empat tahun berlalu sejak ia dinyatakan buron, keberadaan Harun hingga kini belum diketahui.

Firli memastikan bahwa KPK terus berupaya mencari Harun. “Kami tidak akan berhenti sampai Harun Masiku ditemukan. Upaya ini merupakan bagian penting untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.


Sanksi Hukum yang Dihadapi Hasto

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, Hasto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus ini.


Tanggapan PDI-P dan Publik

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sekretaris Bidang Hukum PDI-P, Arteria Dahlan, menegaskan bahwa partai mendukung langkah KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Partai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Kami akan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah organisasi terhadap saudara Hasto,” ujar Arteria.

Sementara itu, kasus ini memicu reaksi beragam dari publik. Banyak yang memuji langkah KPK sebagai upaya tegas untuk memberantas korupsi, tetapi ada pula yang mempertanyakan lambannya penanganan terhadap buronan Harun Masiku.

“Sudah bertahun-tahun Harun Masiku buron, dan sekarang baru Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Semoga ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya,” tulis seorang warganet di Twitter.


Kesimpulan

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku menjadi perkembangan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan, publik berharap kasus ini dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Meskipun langkah ini diapresiasi, penanganan terhadap buron seperti Harun Masiku tetap menjadi tantangan besar bagi KPK. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.