Ringkasan Cepat:
- Denny Indrayana menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ke DKPP terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah ada pasal selundupan dan menyebut semua tahapan penyusunan PKPU sudah ditempuh.
- Aduan serupa terhadap komisioner KPU dan Bawaslu sudah lebih dulu masuk ke DKPP pada 9 dan 12 Oktober 2026.
Jakarta, 15 Oktober 2026 — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ke DKPP terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyampaikannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), dengan alasan pasal itu dinilai janggal dan diduga dibuat untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Apa Isi Pasal 18 Ayat 3 yang Dipersoalkan?

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengecualikan kewajiban bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden. Pengecualian itu berlaku bagi calon yang tidak punya bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, menurut kutipan pasal yang dimuat Sindonews.
Denny menilai ketentuan itu “dicocokkan” dengan kondisi pendidikan Gibran. Ia juga mempersoalkan proses lahirnya pasal. Menurutnya, pasal tersebut tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, dan prosesnya tertutup sepanjang fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dilaporkan iNews.
“Yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik.” — Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, Kuningan, Jakarta Selatan, 13 Oktober 2026
Denny menambahkan, ia merujuk pada keterangan mantan komisioner KPU Hadar Gumay dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menurutnya menguatkan bahwa pasal itu tidak dibahas. Ia juga menyebut pasal tersebut diduga muncul dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Bantahan Hasyim Asy’ari dan Sorotan Doli Kurnia

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan penyelundupan pasal. Dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (12/10/2026), ia menyatakan penyusunan PKPU melewati perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi.
Hasyim mengatakan ketentuan dalam pasal itu berawal dari masukan Kementerian Pendidikan. Ia juga menyebut rumusannya dibahas dalam draf PKPU dan KPU, Bawaslu, serta DKPP ikut hadir dalam RDP, bahkan Bawaslu dan DKPP turut menandatangani persetujuan kesimpulan, menurut InvestorTrust.
Pernyataan itu menjawab anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku tidak pernah ada pembahasan pasal tersebut dalam RDP. Doli berharap sidang etik bisa membuka fakta.
“Mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP.” — Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR (Fraksi Golkar), Senayan, 12 Oktober 2026
Doli juga mengaku tidak tahu pasti apakah laporan yang masuk memenuhi syarat untuk diperiksa DKPP, menurut Sindonews.
Kronologi Perkara

| Waktu | Kejadian | Sumber |
| 9 Oktober 2023 | PKPU 19/2023 ditetapkan | JDIH KPU (dikutip iNews) |
| 13 Oktober 2023 | PKPU 19/2023 diundangkan | JDIH KPU (dikutip iNews) |
| 19-25 Oktober 2023 | Masa pendaftaran pasangan capres-cawapres | iNews |
| 2 Oktober 2026 | Ahli KPU, Agus Riwanto, menyebut PKPU dibuat jauh sebelum pencalonan; Denny membantah | iNews |
| 6 Oktober 2026 | MK menyatakan permohonan 12 pemohon tidak dapat diterima | iNews, InvestorTrust |
| 9 Oktober 2026 | LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP | iNews, Okezone |
| 12 Oktober 2026 | APAI mengadukan enam komisioner KPU periode 2022-2027 ke DKPP | iNews, Okezone |
| 13 Oktober 2026 | Denny menyatakan akan ke DKPP, “kemungkinan besok” | iNews |
Kenapa Tanggal PKPU Jadi Sorotan?

Di sidang MK pada 2 Oktober 2026, Agus Riwanto menyatakan PKPU lahir jauh sebelum pencalonan, sehingga keuntungan bagi calon tertentu hanya kebetulan. Denny membantahnya dengan menunjuk jarak waktu: PKPU ditetapkan 9 Oktober 2023, hanya sekitar sepekan sebelum pendaftaran dibuka pada 19 Oktober 2023, seperti dilaporkan iNews.
Apa Hubungannya dengan Putusan MK?

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak punya kedudukan hukum. Pemohon sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon peserta pemilu. Di saat yang sama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, menurut iNews.
Artinya, putusan MK tidak menjawab soal etik penyusunan PKPU. Jalur DKPP menguji hal yang berbeda: apakah penyelenggara pemilu melanggar kode etik. Sampai artikel ini diperbarui, belum ada keputusan DKPP atas aduan mana pun.
Apa Selanjutnya?
Denny menyebut langkah ke DKPP sebagai salah satu opsi tindak lanjut dan meminta publik menunggu, seperti dikutip iNews. Dalam aduan 9 Oktober, pengadu meminta seluruh anggota KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap. DKPP belum mengumumkan apakah aduan-aduan itu akan disidangkan.
Baca Juga MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, tetapi Gugatan Tetap Gagal: Kok Bisa?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang melaporkan KPU ke DKPP soal Pasal 18 ayat 3 PKPU?
LBH Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan (9 Oktober 2026) dan Aliansi Profesi Advokat Indonesia (12 Oktober 2026) sudah mengadu. Denny Indrayana menyatakan akan menyusul, tetapi belum ada konfirmasi laporannya diterima per 15 Oktober 2026.
Apa bantahan KPU soal tudingan pasal selundupan?
Hasyim Asy’ari menyatakan semua tahapan pembentukan PKPU telah ditempuh dan rumusan pasal berasal dari masukan Kementerian Pendidikan serta dibahas bersama dalam RDP.
Apakah putusan MK membenarkan Pasal 18 ayat 3?
Tidak. MK tidak menguji pasal itu. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing.