VIRALGUJARATI.COM – Sebuah aksi pencurian yang menghebohkan terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah. Pelaku yang diketahui berinisial AMS (27) adalah seorang tenaga kerja kontrak di dinas tersebut. Pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 67 juta ini terjadi pada Kamis (5/12/2024).
BACA JUGA : megawati-ungkap-rencana-lapisi-palu-hakim-mk-dengan-emas-yang-dibatalkan-karena-khawatir-dijual
Modus Operandi Pelaku
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah sejumlah barang berharga di kantor DP3AP2KB hilang secara misterius. Beberapa pegawai kantor merasa ada yang tidak beres setelah mendapati barang-barang berharga dan uang yang biasanya disimpan di ruangan tertentu tidak lagi ada di tempatnya.
Pihak kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di kantor tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya AMS, seorang tenaga kerja kontrak yang bekerja di bagian administrasi kantor, berada di dekat lokasi pencurian pada saat kejadian.
AMS yang sebelumnya dipercaya untuk menangani beberapa pekerjaan administratif di kantor tersebut ternyata memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi pencurian. Berdasarkan keterangan polisi, AMS berhasil mengakses ruang yang biasanya terkunci dan mengambil sejumlah uang dan barang berharga lainnya.
Kerugian yang Ditimbulkan
Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 67 juta. Barang-barang yang hilang di antaranya uang tunai yang berada dalam kas kantor serta beberapa perangkat elektronik dan dokumen penting yang seharusnya aman di dalam ruang arsip.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AMS pada hari yang sama, tak lama setelah kejadian. AMS yang sempat berusaha menghindari tanggung jawabnya dengan berpindah tempat akhirnya menyerahkan diri setelah diancam akan dijerat dengan pidana yang lebih berat.
“Pelaku telah kami amankan dan kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” kata Kapolsek Solo, Kompol Agus Harjo.
AMS yang bekerja dengan perjanjian kontrak di dinas tersebut kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus menggali informasi lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Reaksi Pihak DP3AP2KB
Pihak DP3AP2KB Pemkot Solo turut memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Kepala Dinas DP3AP2KB, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan insiden ini. “Kami sangat menyesal kejadian ini terjadi di kantor kami. Kami akan berupaya lebih ketat dalam pengawasan dan sistem keamanan di kantor, serta memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sri Mulyani.
Pihak dinas juga berkomitmen untuk memperketat prosedur pengamanan barang dan dokumen di masa yang akan datang untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Penyelesaian Kasus
Saat ini, AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Kesimpulan
Kasus pencurian di Kantor DP3AP2KB Pemkot Solo menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keamanan yang lebih baik di setiap instansi pemerintahan, terutama dalam hal perlindungan barang-barang berharga dan informasi sensitif. Aksi pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja kontrak ini menggambarkan bahwa kepercayaan yang diberikan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, dan setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang setimpal.