JAKARTA, VIRALGUJARATI.COM – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas kematian Ilyas Abdurahman (48), seorang bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025). Menurut Abdul, kasus ini menjadi bukti kegagalan aparat dalam menjalankan tanggung jawab melindungi masyarakat.
Ilyas sebelumnya diketahui telah mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan aparat sebelum insiden tragis terjadi. Namun, permohonannya ditolak oleh petugas kepolisian, yang kini menuai kritik luas dari berbagai pihak.
“Jika sudah terjadi seperti ini, menurut saya, negara harus bertanggung jawab. Karena kepolisian dan tentara gajinya dibayar rakyat melalui pajak yang diberikan ke negara,” ujar Abdul dalam wawancara dengan Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Kronologi Kejadian
Ilyas menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Sebelumnya, Ilyas telah meminta perlindungan di Polsek Cinangka setelah merasa terancam. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan pendampingan dengan alasan prosedural.
Setelah meninggalkan Polsek Cinangka, Ilyas tetap melanjutkan perjalanan bersama anaknya. Malang, ancaman yang dikhawatirkan menjadi kenyataan ketika pelaku menembaknya di rest area tersebut. Ilyas meninggal dunia akibat luka tembak, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang merasa diabaikan oleh aparat.
Tanggung Jawab Negara
Menurut Abdul Fickar, penolakan permintaan pendampingan yang diajukan korban menunjukkan lemahnya respon aparat terhadap ancaman nyata yang dihadapi masyarakat. Abdul menilai bahwa sebagai bagian dari institusi negara, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa kecuali.
“Ini jelas sebuah kegagalan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Negara melalui aparaturnya memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan warga negara, bukan justru mengabaikan laporan yang berujung pada kematian,” tegas Abdul.
Abdul juga menyebutkan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, melainkan juga perlu ada langkah nyata berupa evaluasi institusional dan kompensasi bagi keluarga korban.
Kritik terhadap Polsek Cinangka
Kasus ini juga membuka kritik tajam terhadap Polsek Cinangka. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, telah mengonfirmasi bahwa dua anggota Polsek Cinangka yang menolak permintaan pendampingan dari korban, yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, sedang menjalani pemeriksaan etik.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kedua anggota tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik kepolisian.
“Kami akan tindak tegas anggota yang melanggar. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Suyudi.
Imbauan untuk Aparat
Abdul Fickar mengingatkan bahwa insiden seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menyerukan perlunya reformasi struktural dan pelatihan berkelanjutan bagi aparat untuk memastikan mereka mampu merespon laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Jangan sampai ada korban lain seperti Ilyas. Aparat harus dididik untuk memahami bahwa laporan masyarakat adalah prioritas, terutama jika menyangkut ancaman keselamatan jiwa,” pungkas Abdul.
Penanganan Kasus dan Langkah Lanjutan
Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI (Puspomal) telah menangkap pelaku penembakan yang mengaku sebagai anggota TNI AU. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa investigasi mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat dan tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan warga negara.