Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan pengadaan layar LED yang disebut bernilai sekitar Rp535 miliar telah dibatalkan. Ia menilai rencana pengadaan tersebut “mengada-ada” dan menegaskan tidak tersedia pagu anggaran untuk merealisasikannya.
viralgujarati – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara setelah informasi mengenai pengadaan layar LED senilai sekitar Rp535 miliar viral di media sosial. Sudaryono memastikan pengadaan tersebut tidak dilanjutkan dan telah diputuskan untuk dibatalkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Isu pengadaan LED menjadi salah satu topik yang mendapatkan perhatian anggota DPR setelah ramai diperbincangkan publik.
Nilai pengadaan yang beredar di media sosial disebut mencapai sekitar Rp535,3 miliar. Angka fantastis tersebut bahkan sempat dibandingkan warganet dengan harga sebuah pesawat pemadam kebakaran.
Namun, Sudaryono menegaskan pengadaan itu bukan kebijakan yang dibuat ketika dirinya sudah memimpin BGN. Menurut dia, proses tersebut telah berjalan sejak 1 April 2026, sedangkan dirinya baru mulai memimpin BGN pada Juli 2026.
Sudaryono Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar

Sudaryono mengatakan dirinya mendapatkan laporan mengenai proses pengadaan tersebut setelah mulai menjabat sebagai Kepala BGN. Setelah dilakukan peninjauan, ia memutuskan pengadaan LED tersebut tidak perlu dilanjutkan.
“Yang di sosmed kan ramai itu LED seolah-olah kita belanja Rp500 miliar lebih. Enggak. Saya masuk sebagai kepala badan kemudian kami batalkan,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi BGN.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial. Sudaryono tidak ingin publik menganggap pengadaan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinannya tanpa mengetahui timeline prosesnya.
Pengadaan LED Dimulai Sebelum Sudaryono Jadi Kepala BGN
Sudaryono menjelaskan proses pengadaan LED tersebut sudah tercatat sejak 1 April 2026. Pada periode itu, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Ia baru mulai memimpin BGN pada Juli 2026 dan kemudian menerima laporan mengenai pengadaan tersebut. Setelah mendapatkan informasi dan melakukan review, keputusan yang diambil adalah cancel.
Hal ini menjadi penting karena sejumlah unggahan di media sosial menggunakan foto Sudaryono bersama dua Wakil Kepala BGN. Menurut Sudaryono, penggunaan foto tersebut menimbulkan kesan seolah-olah jajaran kepemimpinannya yang melakukan pengadaan LED senilai ratusan miliar rupiah.
Sudaryono mengatakan foto dirinya bersama dua wakil kepala yang digunakan dalam unggahan tersebut bukan foto hasil editan. Namun, ia menegaskan konteks pengadaannya terjadi sebelum dirinya memimpin lembaga tersebut.
Alasan Pengadaan LED Dinilai Mengada-ada
Ada dua alasan utama yang membuat Sudaryono memutuskan membatalkan pengadaan tersebut. Pertama, ia menilai alasan pengadaan LED itu tidak memiliki dasar kebutuhan yang cukup kuat.
“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ada,” kata Sudaryono. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap pengadaan BGN harus memiliki fungsi dan kebutuhan yang jelas.
Menurut Sudaryono, pengadaan barang pemerintah seharusnya tidak dilakukan hanya karena ada keinginan untuk membeli sesuatu. Prinsip dasarnya adalah barang tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi pelaksanaan tugas lembaga.
Basically, pengadaan harus berangkat dari needs, bukan sekadar wants. Apalagi anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pagu Anggaran Pengadaan LED Ternyata Tidak Ada
Alasan kedua yang menjadi sorotan adalah persoalan anggaran. Sudaryono menyebut tidak tersedia pagu anggaran untuk pengadaan LED tersebut.
Menurutnya, pengadaan akan menjadi keliru apabila tetap dilanjutkan tanpa adanya pagu. Karena itu, BGN memutuskan tidak memberikan izin untuk melanjutkan proses tersebut.
Sudaryono bahkan menilai proses pengadaan itu sudah bermasalah apabila tidak memiliki dukungan anggaran yang jelas. Ia menegaskan keputusan pembatalan telah diambil, meskipun penyelesaian administrasinya tetap membutuhkan proses.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembatalan memang tidak selalu bisa selesai hanya melalui statement. Ada tahapan administratif yang harus diselesaikan agar status pengadaan tercatat secara resmi.
Pengadaan LED Rp535 Miliar Viral di Media Sosial
Isu tersebut sebelumnya menjadi viral setelah beredar informasi mengenai sejumlah paket pengadaan LED yang dikaitkan dengan BGN. Jika nilai paket dalam unggahan tersebut dijumlahkan, totalnya berada di kisaran Rp535,3 miliar.
Besarnya angka tersebut naturally memancing pertanyaan publik mengenai urgensi pembelian layar LED oleh lembaga yang menjadi backbone Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi nilai ratusan miliar rupiah tersebut kemudian dibandingkan dengan kebutuhan lain yang dianggap lebih mendesak.
Namun, perbandingan nominal antara LED dan barang lain seperti pesawat pemadam kebakaran tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Jenis barang, fungsi, spesifikasi, jumlah unit, mekanisme pengadaan, dan struktur biaya masing-masing tentu berbeda.
Yang kemudian menjadi substansi utama justru penjelasan BGN sendiri. Sudaryono menyatakan rencana pengadaan tersebut telah dibatalkan karena dinilai tidak tepat dan tidak memiliki pagu anggaran.
BGN Pastikan Pengadaan Harus Berdasarkan Kebutuhan
Sudaryono menegaskan setiap proses pengadaan di BGN harus berangkat dari kebutuhan nyata. Pengadaan tidak boleh dilakukan semata-mata karena lembaga ingin membeli suatu barang.
“Kalau kita pengadaan itu bukan pengadaan karena pengen, tapi pengadaan itu karena memang diperlukan dan dibutuhkan,” kata Sudaryono. Prinsip tersebut menurut BGN merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran berlangsung efektif dan efisien.
Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola internal BGN di bawah kepemimpinan baru. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki manfaat jelas terhadap tugas lembaga dan penerima manfaat program.
Dengan kata lain, Sudaryono ingin menerapkan semacam value for money. Negara bukan hanya harus memastikan prosedur belanja benar, tetapi juga memastikan barang yang dibeli memang diperlukan.
Sudaryono: Anggaran adalah Uang Rakyat
Sudaryono juga memberikan pernyataan cukup strong mengenai penggunaan anggaran negara. Ia mengingatkan bahwa anggaran yang dikelola BGN pada dasarnya berasal dari uang rakyat.
Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya. Kepala lembaga tidak boleh memperlakukan anggaran publik layaknya uang pribadi yang bisa digunakan sesuka hati.
Pesan tersebut menjadi semakin relevant karena BGN mengelola anggaran dalam jumlah sangat besar untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. Dengan skala program nasional, tata kelola anggaran naturally menjadi salah satu aspek yang mendapat pengawasan ketat publik dan DPR.
Kasus pengadaan LED kemudian menjadi semacam early test bagi kepemimpinan baru BGN. Keputusan membatalkannya menunjukkan arah kebijakan Sudaryono terhadap belanja yang dinilai tidak memiliki kebutuhan jelas.
BGN Janji Tak Ada Lagi Pengadaan Aneh-aneh
Sudaryono memastikan praktik pengadaan yang dinilainya tidak memiliki dasar kebutuhan tidak akan dilanjutkan selama dirinya memimpin BGN. Ia menyatakan tidak boleh ada lagi pengadaan yang “mengada-ada”.
Komitmen tersebut juga dikaitkan dengan rancangan anggaran BGN tahun 2027. Sudaryono menyatakan anggaran 2027 tidak memuat belanja modal sehingga menurutnya tidak akan terdapat pengadaan barang yang aneh-aneh.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa BGN ingin lebih fokus kepada pelaksanaan program dibandingkan pembelian aset. Fokus penggunaan anggaran diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima program.
Tentunya, komitmen tersebut nantinya tetap perlu dibuktikan melalui transparansi anggaran dan pelaksanaan pengadaan. Public accountability akan menjadi kunci karena anggaran BGN bersumber dari negara.
Isu Pengadaan LED Jadi Pelajaran Transparansi BGN
Ramainya isu LED juga menunjukkan betapa sensitifnya publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Nilai pengadaan yang mencapai ratusan miliar rupiah naturally akan mendapatkan scrutiny ketika tujuan dan manfaatnya tidak dipahami masyarakat.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi crucial. Publik perlu mengetahui barang apa yang akan dibeli, jumlahnya, spesifikasinya, lokasi penggunaannya, manfaatnya, serta sumber anggarannya.
Informasi tersebut penting agar sebuah pengadaan dapat dinilai secara proporsional. Nominal besar tidak selalu berarti pemborosan apabila memang terdapat kebutuhan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, pengadaan dengan nominal lebih kecil sekalipun bisa menjadi masalah apabila tidak memiliki kebutuhan jelas. Itulah mengapa keputusan BGN membatalkan LED lebih relevan dilihat dari aspek kebutuhan dan ketersediaan anggaran, bukan sekadar besarnya angka Rp535 miliar.
Bos BGN Batalkan LED Rp535 Miliar, Fokus Anggaran Jadi Sorotan
Keputusan Sudaryono membatalkan pengadaan LED sekitar Rp535 miliar akhirnya memberikan kejelasan atas isu yang viral di media sosial. Ia menegaskan proses tersebut telah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN dan kemudian dibatalkan setelah ia menerima laporan mengenai pengadaan itu.
Ada dua alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yakni kebutuhan yang dinilai “mengada-ada” dan tidak adanya pagu anggaran. Sudaryono memastikan BGN di bawah kepemimpinannya tidak akan mengizinkan pengadaan yang tidak memiliki dasar kebutuhan jelas.
Kasus ini sekaligus menjadi reminder bahwa besarnya anggaran pemerintah harus diikuti dengan pengawasan dan transparansi yang equally strong. Semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula kewajiban lembaga untuk menjelaskan manfaat setiap pengeluarannya.
Pada akhirnya, isu LED Rp535 miliar bukan cuma soal membeli atau tidak membeli layar. Bigger picture-nya adalah bagaimana BGN memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Referensi
- Badan Gizi Nasional (BGN), 3 September 2026 — Sudaryono Tegaskan Pengadaan Harus Berbasis Kebutuhan dan Manfaat.
- detikNews, 3 September 2026 — Kepala BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 M: Mengada-ada.
- Liputan6.com, 3 September 2026 — BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Ini Alasannya.
- Tirto.id, 3 September 2026 — Kepala BGN Sudaryono Batalkan Pengadaan LED Rp535 M.
- iNews.id, 4 September 2026 — BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono: Mengada-ada.